SEKRETARIAT

Sekretariat Dinas :
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 80 Tahun 21 Tentang Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan) Sekretariat Dinas mempnyai Tugas dan Fungsi :
 
Tugas :
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, pengoordinasian rencana program, kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja serta administrasi keuangan
 
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sasaran, program dan kegiatan dinas;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis dinas;
c. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang;
d. pengoordinasian penyusunan laporan dan evaluasi capaian kinerja, sasaran, program dan kegiatan;
e. pembinaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah,bahan kerjasama, sarana prasarana teknologi informasi, perpustakaan dan kearsipan;
f. pengoordinasian pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan bidang keuangan;
g. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi;
h. pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
i. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
j. pengoordinasian pelaporan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (EVJAB);
k. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
 
Sekretariat DPMPPA Kota Pekalongan membawahi :
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian