BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA PEKALONGAN NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PEKALONGAN NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK menyelenggarakan Fungsi :
a. perumusan program kerja bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan dan anak;
b. perumusan bahan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan dan anak;
c. penyelengaraan pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG);
d. penyelengaraan pelembagaan Pemenuhan Hak Anak;
e. penyelenggaraan pemberdayaan perempuan;
f. penyelenggaraan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan hak anak;
g. penyelenggaraan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
h. penyelenggaraan penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan hak anak;
i. penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah;
j. penyelenggaraan pencegahan kekerasan terhadap anak;
k. penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Lembaga pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
l. penyelenggaraan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dan kualitas hidup anak;
m. penyelenggaraan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
n. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK menyelenggarakan Fungsi :
a. perumusan program kerja bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan dan anak;
b. perumusan bahan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan dan anak;
c. penyelengaraan pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG);
d. penyelengaraan pelembagaan Pemenuhan Hak Anak;
e. penyelenggaraan pemberdayaan perempuan;
f. penyelenggaraan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan hak anak;
g. penyelenggaraan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
h. penyelenggaraan penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan hak anak;
i. penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah;
j. penyelenggaraan pencegahan kekerasan terhadap anak;
k. penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Lembaga pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
l. penyelenggaraan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dan kualitas hidup anak;
m. penyelenggaraan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
n. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
PRINT +
DOWNLOAD PDF