TUGAS DAN FUNGSI
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan unit kerja terkait agar tercipta keterpaduan dalam pelaksanaan tugas;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) urusan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pengkoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
- Pengendalian pelaksanaan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan arahan;
- Penjabaran perintah atasan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan;
- Pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.