TUGAS DAN FUNGSI

Tugas :

Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang  pemberdayaan masyarakat,  perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan perlindungan anak;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan unit kerja terkait agar tercipta keterpaduan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) urusan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
  6. Pengendalian pelaksanaan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan arahan;
  7. Penjabaran perintah atasan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
  10. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan;
  11. Pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.