Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat :
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 80 Tahun 21 Tentang Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan) Sekretariat Dinas mempnyai Tugas dan Fungsi :
Tugas :
- Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan bidang kelembagaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program kerja bidang kelembagaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat;
b. perumusan bahan kebijakan bidang kelembagaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat;
c. penyelenggaraan fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
d. penyelenggaraan peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
e. penyelenggaraan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
f. penyelenggaraan fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
g. penyelenggaraan fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga;
h. pengoordinasian dan fasilitasi evaluasi perkembangan kelurahan serta lomba kelurahan;
i. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau
Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
j. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
PRINT +
DOWNLOAD PDF