UPTD PPA

BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA PEKALONGAN NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK BERDASARKAN 

UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala DPMPPA.
Susunan Organisasi UPTD PPA terdiri atas:
a. Kepala UPTD PPA; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional

UPTD PPA Mempunyai Tugas dan Fungsi :
1) UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD PPA menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
(3) Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud, UPTD PPA bertugas:
a. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
b. memberikan informasi tentang hak Korban;
c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
e. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
f. memfasilitasi penyediaan layanan hukum;
g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
h. memfasilitasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
i. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
j. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
k. memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hokum selama proses acara peradilan.

(4) Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
(5) Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UPTD PPA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  menyelenggarakan fungsi:
a. penyediaan sarana, tempat, dan/atau ruang pelayanan;
b. penataan pola pelayanan;
c. penjaminan kualitas pelayanan;
d. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian aduan masyarakat; dan
e. pemantauan dan evaluasi.