DPMPPA Kota Pekalongan Gelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Howard Johnson Kota Pekalongan. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pekalongan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sriyana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kapasitas masyarakat dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak, yang didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Melalui kegiatan ini diharapkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai upaya pencegahan, penanganan, serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Materi pertama disampaikan oleh Rachma Aisya Putri, S.Tr.I.K., Kanit PPA Polres Pekalongan Kota. Narasumber memaparkan dasar hukum penanganan tindak pidana kekerasan seksual, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan yang berkaitan dengan tindakan seksual yang dilakukan secara melawan hukum atau tanpa persetujuan korban, serta pentingnya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
Materi kedua disampaikan oleh Much Rifqi Maulana, M.Kom., Relawan TIK Kota Pekalongan, yang mengangkat tema keamanan anak di era digital. Beliau menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat, namun juga menghadirkan berbagai risiko bagi anak apabila penggunaan internet tidak didampingi dengan baik
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sriyana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kapasitas masyarakat dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak, yang didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Melalui kegiatan ini diharapkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai upaya pencegahan, penanganan, serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Materi pertama disampaikan oleh Rachma Aisya Putri, S.Tr.I.K., Kanit PPA Polres Pekalongan Kota. Narasumber memaparkan dasar hukum penanganan tindak pidana kekerasan seksual, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan yang berkaitan dengan tindakan seksual yang dilakukan secara melawan hukum atau tanpa persetujuan korban, serta pentingnya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
Materi kedua disampaikan oleh Much Rifqi Maulana, M.Kom., Relawan TIK Kota Pekalongan, yang mengangkat tema keamanan anak di era digital. Beliau menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat, namun juga menghadirkan berbagai risiko bagi anak apabila penggunaan internet tidak didampingi dengan baik
PRINT +
DOWNLOAD PDF