Wujudkan Kota Pekalongan Layak Anak, DPMPPA adakan Koordinasi dengan Satuan Pendidikan

Sebagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta perwujudan Kota Pekalongan Layak Anak, DPMPPA Kota Pekalongan adakan Rapat Koordinasi bersama Satuan Pendidikan yang dilaksanakan di Ruang Jawa Hokokai Setda Kota Pekalongan pada Kamis, 25 Juli 2024. Rapat dibuka oleh Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Ibu Puji Winarti, dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kabid P3HAP2A Ibu Endah Wulandari.
Peserta rapat terdiri dari para Guru BK (Bimbingan Konseling) di Satuan Pendidikan setingkat SLTP dan MTs di Kota Pekalongan berjumlah 42 Satuan Pendidikan dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dan kementerian Agama Kota Pekalongan. Turut hadir sebagai undangan dari perwakilan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dan Kementerian Agama Kota Pekalongan.
Dalam diskusinya dibahas tentang upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan satuan pendidikan untuk tercapainya satuan pendidikan yang aman dan nyaman. Selain itu, menindaklanjuti Pemendikbudristek RI No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mana mengamanatkan pembentukan Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di Satuan Pendidikan. Maka dari itu perlu adanya sinergitas antara Pemerintah kota dan satuan pendidikan terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
Peserta rapat terdiri dari para Guru BK (Bimbingan Konseling) di Satuan Pendidikan setingkat SLTP dan MTs di Kota Pekalongan berjumlah 42 Satuan Pendidikan dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dan kementerian Agama Kota Pekalongan. Turut hadir sebagai undangan dari perwakilan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dan Kementerian Agama Kota Pekalongan.
Dalam diskusinya dibahas tentang upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan satuan pendidikan untuk tercapainya satuan pendidikan yang aman dan nyaman. Selain itu, menindaklanjuti Pemendikbudristek RI No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mana mengamanatkan pembentukan Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di Satuan Pendidikan. Maka dari itu perlu adanya sinergitas antara Pemerintah kota dan satuan pendidikan terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.