Penerimaan Studi Banding dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Pada hari Kamis 21 Agustus 2025, pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, dilaksanakan kegiatan Penerimaan Studi Banding dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
Kegiatan ini dilakukan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Studi banding ini bertujuan untuk menggali informasi, wawasan, serta praktik terbaik (best practices) terkait penanganan, pencegahan dan program perlindungan perempuan dan anak yang telah dijalankan di Kota Pekalongan.
DPRD Kota Semarang disambut oleh Kepala Dinas DPMPPA beserta Sekretaris, Kabid PP PHA PPA dan Kepala UPTD DPMPPA Kota Pekalongan. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak berdiskusi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak, sekaligus langkah-langkah penanganan yang dapat menjadi pengkayaan referensi dan upaya yang dapat dilakukan di Kota Semarang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kota Semarang dan Kota Pekalongan dalam upaya meningkatkan perlindungan Perempuan dan kesejahteraan anak, serta memperkuat regulasi yang mendukung pemenuhan hak-hak Perempuan dan anak.
Kegiatan ini dilakukan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Studi banding ini bertujuan untuk menggali informasi, wawasan, serta praktik terbaik (best practices) terkait penanganan, pencegahan dan program perlindungan perempuan dan anak yang telah dijalankan di Kota Pekalongan.
DPRD Kota Semarang disambut oleh Kepala Dinas DPMPPA beserta Sekretaris, Kabid PP PHA PPA dan Kepala UPTD DPMPPA Kota Pekalongan. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak berdiskusi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak, sekaligus langkah-langkah penanganan yang dapat menjadi pengkayaan referensi dan upaya yang dapat dilakukan di Kota Semarang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kota Semarang dan Kota Pekalongan dalam upaya meningkatkan perlindungan Perempuan dan kesejahteraan anak, serta memperkuat regulasi yang mendukung pemenuhan hak-hak Perempuan dan anak.
PRINT +
DOWNLOAD PDF