Pemkot Pekalongan Melalui DPMPPA Kota Pekalongan Laksanakan Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak PPA

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan DPMPPA melaksanakan Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak PPA pada Hari Rabu 22 April 2026 di Ruang Aula DPMPPA. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kelurahan dan Kecamatan di Kota Pekalongan.
Tugas dan Fungsi Antara Kecamatan dan kelurahan yaitu untuk Pencegahan kekerasan terhadap anak dan merespon atau menanggapi jika terjadi kekerasan terhadap anak melalui pengembangan jejaring dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas seperti UPTD PPA, LSM, Puskesmas, Babinsa dan institusi sosial yang ada di masyarakat
Tugas dan Fungsi Antara Kecamatan dan kelurahan yaitu untuk Pencegahan kekerasan terhadap anak dan merespon atau menanggapi jika terjadi kekerasan terhadap anak melalui pengembangan jejaring dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas seperti UPTD PPA, LSM, Puskesmas, Babinsa dan institusi sosial yang ada di masyarakat
PRINT +
DOWNLOAD PDF