Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan (DPMPPA) melaksanakan kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Rabu,  10 Juni 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan. Kegiatan dibuka oleh Bapak Drs. Supriono, M.M., Plh Sekda Kota Pekalongan dan diikuti perwakilan Pengasuh Pondok pesantren Ponpes Se Kota Pekalongan, Badko LPQ, se-Kota Pekalongan. FKPP Kota Pekalongan dan Organisasi Putri Pengasuh Ponpes.

Mengusung tema “Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, kegiatan ini menegaskan peran Ustadz Ustadzah sebagai garda terdepan dalam pencegahan berbagai permasalahan perempuan dan anak.

Materi pertama disampaikan oleh Dr Akhwan Nadzirin, SH., M.H. Wakapolres Pekalongan Kota beliau menyampaikan Dasar Hukum UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengakui bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, rentan terjadi kekerasan seksual. Pengasuh sebagai pemegang otoritas memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah dan menangani kasus tersebut sesuai hukum dan nilai-nilai Islam pada Pondok pesantren. 

Materi kedua disampaikan oleh Dr. H. Abdul Wahab, S.Ag., M.Si Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan. Beliau menyampaikan pesantren memiliki peran strategis dalam pendidikan dakwah, dan pembinaan moral masyarakat. Pesantren memainkan peran strategis yang multidimensi sebagai lembaga pendidikan, dalam aspek dakwah, pesantren menjadi motor penyebaran nilai-nilai Islam yang rahmatan alamin dan moderat. Sementara itu, melalui pembinaan moral, pesantren mencetak individu yang berakhlak mulia dan tangguh.