Konvensi Hak Anak Sebagai Wujud Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak


Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPMPPA) kembali menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak pada tanggal 25 April yang diikuti oleh tenaga kesehatan, dan 10 Mei 22 yang diikuti oleh OPD terkait. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Jetayu Kantor Setda Kota Pekalongan Kota Pekalongan.
“Atas dedikasi dan upaya kita semua, Kota Pekalongan telah melaksanakan berbagai upaya untuk menetapkan regulasi terkait kebijakan perlindungan anak yaitu Perda Kota Pekalongan Nomor Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaiaman diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan regulasi lainnya terkait pemenuhan hak hakanak.” Pungkas Sabaryo Pramono., S.Sos, M,Si kepala dinas DPMPPA Kota Pekalongan
Sabaryo mengungkapkan bahwa upaya implementasi kebijakan perlindungan anak juga telah dilaksanakan oleh semua OPD dan stakeholder terkait,salah satunya dengan strategi program Kota Layak Anak yang didukung oleh semua OPD, lembaga, instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat, Dunia Usaha, Media dan Forum Anak danKota Pekalongan telah mengikutievaluasi Kota Layak Anak secara periodic dan mendapatkan hasil yang cukup baik namun harus ditingkatkan.
“Harapan kita dengan adanya sinergisitas antara semua lembaga dan juga dukungan dari Pemerintha Provinsi Jawa Tengah upaya untuk memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghargaan akan hak hak anak khususnya di Kota Pekalongan akan senantiasa terjaga dan terpenuhi.” Ungkap Sabaryo
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Nur Agustina SPSi MM memberikan penekanan bahwa KHA sebagai instrumen internasional harus dipahami dengan berbahagaai hal yang berhubungan dengan anak. "Melalui kegiatan ini dipaparkan isu dan permasalahan anak, serta solusi dan perspektif anak yang banyak orang tidak ketahui," jelas Agustin.