Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Sebagai Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan bekerja sama dengam Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendaliam Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan "Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Tahun 2025, tanggal 6 s.d 7 Oktober 2025, bertempat di Aula lantai 1.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPMPPA Kota Pekalongam, Tri Nurtiyasih, S.KM, M.Kes memberikan arahan dan membuka secara langsung acara ini. Dalam sambutan nya disampaikan bahwa RPPA merupakan suatu sistem penyelenggaraan perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) secara terpadu di Kecamatan untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan mereka serta mendampingi dan menghubungkan nya dengan berbagai layanan. Harapan dari acara ini untuk membentuk dan mengembangkan RPPA di Kecamatam Pilot Project yang sudah di tunjuk.

Hadir dari DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Sub koordinator bidang Pengendalian Penduduk, Novita Dewi, S.Sos, M.Si membacakan sambutan kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah.

Acara dipandu oleh Fasilitator RPPA Kota Pekalongan dan diikuti oleh peserta sebanyak 32 orang terdiri dari unsur kecamatan, Puskesmas, Polsek, PLKB, Ketua TP.PKK dan Kader / Paralegal / Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama.