DPMPPA Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu

Rabu, 13 November 2024  di Ruang Jawa Hokokai Setda - Sosialisasi Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu dibuka oleh Kabid KMPM, Ibu Eni Purwanti, bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait Pokja Posyandu dan mensosialisasikan tentang Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Dengan adanya peraturan tersebut beliau menyampaikan agar Kelurahan mengetahui bersama dan segera ditindaklanjuti dengan baik.

Hadir dalam pertemuan tersebut para Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Trantib dan para Ketua/pengurus Pokja Posyandu tingkat Kelurahan se Kota Pekalongan.

Berikutnya disampaikan materi dan diskusi terkait Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Posyandu oleh Kepala DPMPPA, Ibu Puji Winarti.  Sebelum diterbitkannya peraturan tersebut Posyandu  sebagai UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) dimana posyandu berasal dari, oleh dan untuk masyarakat. Posyandu sebagai obyek pembangunan. Selanjutnya berdasar PP Nomor 43 tahun 2014 tentang LKD/LKK, Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kelembagaan Kelurahan (LKK) sebagai Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan. Selanjutnya berdasar Permendagri Nomor 13 tahun 2024, posyandu memberikan pelayanan dalam 6 bidang SPM (Standar Pelayanan Minimal) yakni Kesehatan, Pendidikan,  Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.

Melalui kegiatan ini diharapkan kelurahan bisa memfasilitasi dan menjadi mitra Posyandu, dan dengan dikukuhkannya Tim Pembina Posyandu (ex officio Tim Penggerak PKK) secara berjenjang pada akhir tahun ini, maka kepengurusan Pokja/Pokjanal Posyandu dinyatakan dibubarkan.