Deteksi Dini Kekerasan dan Gangguan Perkembangan serta Literasi Digital, DPMPPA Selenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan bekerja sama dengan Pokja Bunda PAUD Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak dengan tema “Deteksi Dini Kekerasan dan Gangguan Perkembangan serta Literasi Digital” pada Kamis, 21 Mei 2026 di Aula TP PKK Kota Pekalongan, yang diikuti oleh 50 orang pendidik PAUD Kota Pekalongan.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala DPMPPA Kota Pekalongan dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua TP PKK sekaligus Bunda PAUD Kota Pekalongan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa anak merupakan aset masa depan bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Bunda PAUD juga menyampaikan bahwa PAUD merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), khususnya pada Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, sehingga keberadaan PAUD tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembelajaran, tetapi juga menjadi lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Guru PAUD memiliki peran sebagai garda terdepan setelah orang tua dalam mengamati perkembangan dan perubahan perilaku anak sehari-hari. Selain itu, di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, pendidik juga diharapkan mampu mendampingi anak dalam menghadapi tantangan dunia digital agar penggunaan teknologi dapat memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.

Materi pertama disampaikan oleh Immatulfathina P., S.Psi., M.Psi., Psikolog terkait deteksi dini kekerasan dan gangguan perkembangan pada anak usia dini. Narasumber menjelaskan pentingnya peran guru dalam mengamati perkembangan anak, mengenali tanda-tanda kekerasan, serta membangun komunikasi yang baik dengan orang tua.

Selanjutnya materi literasi digital disampaikan oleh Much. Rifqi Maulana, M.Kom yang membahas pentingnya pendampingan anak dalam penggunaan teknologi digital secara sehat dan aman. Selain itu juga disampaikan mengenai PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital, serta peran pendidik dalam memberikan edukasi keamanan digital kepada anak dan orang tua.