Asistensi SOP dan Advokasi Pembentukan UPTD Kota Pekalongan

Mindaklanjuti surat Manager Program Yayasan Setara, Nomor : 408/YS/F-559-III/2023, Tanggal : 28 Maret 2023, Perihal : Permohonan Fasilitasi Undangan Peserta, dalam rangka proses percepatan pembentukan UPTD PPA di Kota Pekalongan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan menyelenggarakan Asistensi SOP dan Advokasi Pembentukan UPTD Kota Pekalongan yang dilaksanakan Pada Hari Senin, 3 April 2023 di Ruang Tiga Negeri.
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan.Adapun Dasar Hukum Pembentukan UPTD yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mana Pemerintah Derah provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, keluarga korban dan/atau Saksi serta SE MENDAGRI Nomor 463/5318/SJ Tanggal 7 September 2022 tentang Pembentukan UPTD PPA.
Adapun dalam pembentukan UPTD, hal-hal yang perlu dipersiapkan yaitu terkait Sumber daya manusia (SDM) meliputi pendamping, Psikolog, dan lain-lain. Sarana dan Prasarana meliputi gedung/ruang pelayanan, ruang konsultasi, kompiter, internet dan lain-lain. Serta Pembiayaan yaitu anggaran UPTD meliputi pemeliharaan sarpras, honor tenaga pendamping dan lain-lain. Dapat disimpulkan bahwa Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dimohon untuk segera membentuk UPTD PPA, menyiapkan anggaran sebagai konsekuensi pembentukan UPTD tersebut serta mendorong peningkatan layanan korban kekerasan melalui 6 layanan yang ada di UPTD PPA.
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan.Adapun Dasar Hukum Pembentukan UPTD yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mana Pemerintah Derah provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, keluarga korban dan/atau Saksi serta SE MENDAGRI Nomor 463/5318/SJ Tanggal 7 September 2022 tentang Pembentukan UPTD PPA.
Adapun dalam pembentukan UPTD, hal-hal yang perlu dipersiapkan yaitu terkait Sumber daya manusia (SDM) meliputi pendamping, Psikolog, dan lain-lain. Sarana dan Prasarana meliputi gedung/ruang pelayanan, ruang konsultasi, kompiter, internet dan lain-lain. Serta Pembiayaan yaitu anggaran UPTD meliputi pemeliharaan sarpras, honor tenaga pendamping dan lain-lain. Dapat disimpulkan bahwa Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dimohon untuk segera membentuk UPTD PPA, menyiapkan anggaran sebagai konsekuensi pembentukan UPTD tersebut serta mendorong peningkatan layanan korban kekerasan melalui 6 layanan yang ada di UPTD PPA.