DPMPPA Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Dalam rangka mewujudkan Kota Pekalongan sebagai Kota Layak Anak dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Standarisasi Sekolah Ramah Anak, Ruang Bermain Ramah Anak dan Taman Asuh Ceria (TARA / Day Care Ramah Anak) yang telah dilaksanakan pada Tanggal 18 April 2023 di Ruang Jawa Hokokai Setda Kota Pekalongan

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwasetiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Dalam upaya mewujudkan hak bermain tersebut, harus didukung dengan infrastuktur yang ramah anak sebagai salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana di ruang bermain yang ramah anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana,
prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 

Sehubungan dengan hal tersebut Ruang Bermain Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak dan Day Care / Tempat Penitipan Anak di Kota Pekalongan harus terstandarisasi agar dapat memastikan layanan yang diberikan, SDM, sarana prasarana harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh KemenPPPA.