Pendampingan Zoom Meeting Dengan Kementerian PPA Kasus Penelantaran Anak

Salah satu hak dasar anak adalah berhak memiliki identitas kependudukan sebagai bentuk pengakuan negara atas keberadaannya. Hak ini merupakan hak dasar yang penting karena menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik dan perlindungan hukum. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pekalongan bersama Kementerian PPPA, telah melaksanakan Gelar Kasus secara online mengenai Kasus Penelantaran Anak pada hari Rabu, 22 Juli 2026 di Ruang Tiga Negeri Setda Kota Pekalongan. Agenda Gelar Kasus dipimpin langsung oleh Bapak Sriyana, S.Sos., M.Si., selaku Kepala DPMPPA Kota Pekalongan. Agenda ini sebagai upaya memperjuangkan hak dasar anak yang tidak didapatkan layaknya anak pada umumnya. Pada gelar kasus ini membahas tentang pemenuhan hak anak berupa Identitas Kependudukan hingga penelusuran asal usul orangtua kandung dari Anak tersebut.
#harianaknasional2026
#harianaknasional2026
PRINT +
DOWNLOAD PDF