DPMPPA Kota Pekalongan Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Melalui Pelatihan Terpadu

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Ballroom Hotel Howard Johnson Kota Pekalongan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah Kota Pekalongan dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan kapasitas berbagai elemen masyarakat.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa kegiatan yang didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam mengenali, mencegah, serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi perhatian bersama.

Pelatihan dibuka oleh Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Hj. Inggit Soraya, S.Sn., M.M., dan diikuti oleh perwakilan TP PKK tingkat kecamatan dan kelurahan, UPTD PPA, organisasi perempuan, serta panti asuhan. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Pada sesi pertama, Much. Rifqi Maulana, M.Kom, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menyampaikan materi mengenai tantangan dan risiko digital yang dihadapi anak di era teknologi saat ini. Ia menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan pengawasan aktivitas digital anak, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan foto maupun identitas anak di media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sesi berikutnya menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pekalongan Kota yang memaparkan aspek hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual, termasuk regulasi yang mengatur perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual. Materi ini memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, hak korban, serta peran masyarakat dalam mendukung proses perlindungan dan penegakan hukum.