Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat Melalui Dana Kelurahan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat Melalui Dana Kelurahan pada tanggal 23 Januari 2020 yang bertempat di Ruang Jetayu Sekda Kota Pekalongan. Acara tersebut dibuka langsung oleh Walikota Pekalongan H.M. Saelany Mahfudz, S.E. Adapun peserta yang mengikuti acara tersebut yaitu Camat dan Lurah se-Kota Pekalongan, Koord BKM Kelurahan se-Kota Pekalongan, Ketua LPM Kelurahan se-Kota Pekalongan, SF Pemberdayaan se-Kota Pekalongan, TA Pemberdayaan Kota Pekalongan. Selain itu turut hadir pula Kepala DPMPPA, Sri Wahyuni, S.H.,  Kabid Pembangunan Berbasis Masyarakat DPMPPA, Endarwanto, SKM., dan dari Bapeda, Rusmani Budiharjo, A.KS, MM.

Saelany mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Kota Pekalongan dalam upaya pemberdayaan. Perda no.10/2008 tentang P2KSBM. Model pembangunan ini memang mengharuskan adanya pendampingan dan pengawalan yang ketat baik dari OPD teknis Maupun pendamping/fasilitator kegiatan, disamping peran LKK yang harus proaktif, seperti RT.RW dan lain-lain sehingga kemandirian masyarakat dapat tercapai.

Kepada para pengurus LPM/ BKM se-Kota Pekalongan, Saelany mengatakan bahwa alokasi Anggaran Hibah PAPKS-BM yang selama ini dikelola oleh LPM, juga Anggaran Hibah untuk PDPM yang dikelola oleh BKM, mulai tahun 2020 ini sudah tidak ada lagi, karena sekarang telah dialihkan ke belanja langsung masing-masing kelurahan. Melalui pos alokasi dana kelurahan
“Namun demikian, peran LPM/ BKM bersama dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang lain adalah tetap menjadi “Mitra” Pemerintah, dalam hal ini adalah Lurah, utamanya dalam mengelola dana kelurahan Tahun 2020 ini, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Hal ini sesuai dengan Perda No. 5 Th. 2010 dan Perubahannya No. 8 Th. 2016 tentang LKK. Dimana dalam implementasi pengelolaan dana kelurahan, diharapkan agar dapat memprioritaskan sistem swakelola dari kelompok masyarakat. dengan prinsip pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan.” Tutur Saelany.

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Pusat mulai tahun anggaran 2019 kemarin, telah mengalokasikan secara khusus dana yang akan diterima tiap-tiap kelurahan yang disebut dengan Dana Kelurahan, yang ditujukan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah.

“Dengan adanya program dana kelurahan, maka diharapkan jajaran pemerintah kelurahan maupun kelurahan dapat memiliki kemampuan yang sama dalam memberi pelayanan secara langsung bagi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, saya berpesan kepada para Lurah sebagai pengelola Dana Kelurahan untuk dapat mengelola dana ini dengan sebaik-baiknya dan senantiasa  mengedepankan trasparansi anggaran dan akuntabilitas.” Pungkas Saelany.

Saelany berpesan dalam pelaksanaan pembangunan di kelurahan, diharapkan agar selalu berkoordinasi, berkonsultasi, berkomunikasi dan bersinergi dengan pihak-pihak yang terkait seperti LKK maupun Faskel di tiap kelurahan. Dan masing-masing pihak, agar pula senantiasa pro aktif dalam setiap kegiatan, sehingga tidak saling menunggu antara satu dengan yang lain mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggung-jawaban sampai dengan evaluasinya.

Dengan begitu, diharapkan semua kegiatan yang dilaksanakan, yang bersumber dari Dana Kelurahan, dapat berjalan dengan aman dan lancar, dengan tetap mengedepankan laporan pertanggung-jawaban yang sesuai dengan aturan yang berlaku.