Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Audit BKM Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan pedoman teknis pengelolaan keuangan program PNPM Mandiri Perkotaan tahuan 2014, Pedoman Operasional Standar (POS) Program KOTAKU Tahun 2019 dan Pedoman Program lanjutan (Replikasi), BKM mempunyai kewajiban mengauditkan diri kepada Auditor Independent. Hal ini merupakan bentuk nyata akan pentingnya penilaian pihak luar untuk membuktikan transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan kegiatan BKM khususnya dalam hal pengelolaan keuangan baik dari sumber APBN, APBD mapun sumber-sumber lainnya seperti CSR kepada Auditor Independent ini berlaku minimal setahun sekali sesuai periode Tahun Buku.

Selain itu beberapa hal yang menjadi latar belakang perlunya audit oleh auditor Independent, antara lain, BKM memiliki tanggung jawab kunci, salah satunya menjamin asset organisasi akan selalu digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, BKM memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit terhadap setiap pengelolaan keuangannya, sebagai bentuk pelaksanaan pembelajaran transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar keempat dalam konsep transformasi social masyarakat menuju Masyarakat madani, Laporan Hasil Audit oleh Auditor Independent harus dipublikasikan oleh BKM, dan BKM dalam melaksanakan audit independent harus sudah direncanakan sehingga pembiayaannya telah dianggarkan oleh BOP BKM, dan Audit Independen harus dilakukan sesegera mungkin setelah tutup buku.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPMPPA Kota Pekalongan ikut serta dalam memfasilitasi terselenggaranya Rapat Koordinasi Persiapan Audit BKM Tahun Buku 2019 yang di selenggarakan oleh KOTAKU Kota Pekalongan pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2020 yang bertempat di Ruang Jetayu Kantor Setda Kota Pekalongan yang beralamat di Jl. Mataram,No.1 Pekalongan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pembangunan Berbasis Masyarakat (PBM) DPMPPA Kota Pekalongan, Endarwanto, SKm. Adapun pesertanya terdiri dari koor. BKM se-Kota Pekalongan, Sekretaris BKM se-Kota Pekalongan, TA Pemberdayaan Masyarakat, SF Pemberdayaan Masyarakat. Selain itu turut hadir pula Tim Korkot KOTAKU, Sujimin S.H., dan Auditor/Kantor Akuntan Publik Semarang, Sutono, S.E, M.Si, dan Suparno S.E., M.Si

Sujimin menegaskan tujuan BKM melakukan audit yaitu, memberikan keyakinan bahwa dana yang diterima oleh organisasi telah digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan atau menejemen keuangan telah dilakukan dengan benar sesuai dengan Sistem dan Prosedur Keuangan yang telah ditetapkan oleh setiap program yang dilaksanakan.

Sujimin juga mengungkapkan adapun sasaran audit yaitu agar auditor dapat memberikan opini terhadap efektifitas pengendalian intern BKM/LKM dan UPK Atas pengelolaan keuangan dan penggunaan dana, kepatuhan di kelembagaan BKM/LKM dan UP UPnya terhadap pedoman operasional, peraturan, kebijakan program, dan Anggaran Dasar BKM, dan Keputusan rapat anggota BKM yang terekam dalam Notulen Rapat, dan Penilaian atas laporan keuangan Sekretariat BKM/LKM dan UPK.

Sujimin berharap, dalam hal ini untuk kasus-kasus yang menjadi temuan seperti yang sebelumnya untuk bisa diperhatikan dan menjadikan pembelajaran agar tidak terulang kembali.