Pemkot Pekalongan Resmi Launching Program Su-Ka Anak

Serius mengupayakan pencegahan perkawinan anak, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) setempat launching strategi kolaborasi Sudahi Perkawinan Anak (Su_Ka Anak), berlangsung di aula kantor TP PKK Kota Pekalongan, Rabu (18/10/2023). Launching tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo didampingi kepala DPMPPA, kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Kemenag, perwakilan TP PKK Kota Pekalongan dan ketua DWP kota Pekalongan. 

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengatakan bahwa dampak buruk dari perkawinan anak ini sangatlah komplek dari segi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan terampasnya hak-hak anak, memicu tindakan KDRT hingga pada kemiskinan lintas generasi, oleh sebab itu perlu adanya upaya lebih yang harus dilakukan oleh Pemerintah setempat, “Kami mengambil satu program atau kebijakan dalam pencegahan dalam hal ini strategi kolaborasi yang akan kami laksanakan bersama dengan instansi vertikal terkait seperti Kemenag, KUA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dindukcapil akan kami libatkan dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak ini,” terangnya.

Program ini dijelaskan Sabaryo merupakan tindak lanjut dari strategi nasional yang mengacu pada perkawinan anak, juga menindaklanjuti arahan presiden RI, Joko Widodo tentang angka kemiskinan sampai 8,7 persen pada  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, “Ini juga sebagai bentuk sinergi pemerintah kota Pekalongan untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut seperti kita ketahui di tingkat provinsi pun ada gerakan Jo Kawin Bocah,” tandasnya.

Disebutkan Sabaryo, berdasarkan data dari KUA, di tahun 2021 pernikahan anak tercatat  53 kasus, pada tahun 2022 sejumlah 60 kasus, dan pada pertengahan tahun 2023 tercatat 34 kasus yang mengajukan permohonan Dispensasi Kawin (Diska), “Kalau kita bandingkan daerah lain memang lebih rendah tapi yang harus diperhatikan perlindungan hak tersebut , karena masuk kedalam tindak pemaksaan dan melanggar hak asasi manusia, seharusnya melakukan kegiatan bermain belajar mereka harus menghadapi satu kenyataan untuk menikah,” sambungnya.

Sekda Nur menyambut baik dengan adanya program ini karena ia merasa sangat prihatin perkawinan anak dibawah 18 tahun masih kerap terjadi, ia menyebutkan di Jawa Tengah perkawinan anak berada di 47 persen, “Artinya dengan kegiatan ini DPMPPA menginisiasi kolaborasi pada semua pihak baik dari Kemenag, Dindik, forum anak, TP PKK, DWP dan lainnya memberikan edukasi kepada orang tua sekaligus anak-anak baik melalui sektor formal maupun informal agar pernikahan anak di usia dini ini bisa dicegah,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dampak dari perkawinan anak ini juga bisa berimbas kepada keturunan selanjutnya karena reproduksi yang belum, dapat menimbulkan kasus stunting, “Mudah-mudahan semua stakeholder bergerak memberikan sosialisasi harapannya usia pernikahan dini bisa kita tekan,” tukasnya.