Layanan LK3 dan SATGAS PP-PA, Siap Berantas Kekerasan Perempuan dan Anak

Jika merujuk pada Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, maka semua stakeholder tentu bertanggung jawab untuk mewujudkannya, termasuk didalamnya masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok.

Kita semua pasti sepakat, bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita semua harus berani mengambil peran dan tanggung jawab dalam rangka penghapusan tindak kekerasan tersebut.

 Dalam hal ini, melalui bidang PP-PA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi program layanan LK3, “EMPATI” Kota Pekalongan, (Layanan Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) & SATGAS PPA DPMPPA Kota Pekalongan pada tanggal 26 November 2019 yang bertempat di Aula TP-PKK Kota Pekalongan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Drs. Muadi, M.Si, Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah Kota Pekalongan dan dihadiri oleh 45 orang terdiri dari OPD terkait, Ketua TP-PKK Kota Pekalongan, Camat dan TP-PKK Kec. Pekalongan Barat, Lurah dan TP-PKK Kelurahan se-kecamatan Pekalongan Barat. Narasumber yang ikut serta dalam memaparkan materi pada kegiatan tersebut yaitu dari kabid PP-PA DPMPPA Kota Pekalongan, Dra. Eki Moerjani Dyah Trikora dan ketua LK3-BM Kota Pekalongan Nur indah, S.Psi.

Berbagai program dan kebijakan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak terus didorong untuk dilaksanakan di seluruh Negara. Bahkan, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) secara khusus memasukan aspek, mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi target yang harus dicapai pada tahun 2030 mendatang.

Menurut Drs. Muadi, untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa langkah yang telah diambil pemerintah, antara lain dengan menjamin informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Sejalan dengan itu, syukur Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pekalongan sejak tanggal 18 Desember 2005 lalu telah mendirikan Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan. Dimana, tujuan dari didirikannya lembaga ini adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam hal pencegahan dini dan perlindungan sosial terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Dari data yang kami terima, terkait dengan kasus kekerasan berbasis gender dan anak di Kota Pekalongan terhitung sejak periode 2006 sampai dengan 2019 ini, memang menunjukkan angka yang fluktuatif, dengan kasus tertinggi ada di tahun 2016 sebanyak 31 kasus berbasis gender, dan 38 kasus menimpa anak. Sementara tahun 2019 sendiri, terdapat 19 kasus yang dialami perempuan dan 23 kasus yang menimpa anak” Pungkas Muadi

Muadi menuturkan, untuk mengubah wajah kota menjadi ramah HAM sekaligus menjadi Kota Layak Anak, maka mutlak diperlukan keterlibatan warga. Tanpa pelibatan masyarakat secara luas, niscaya hal itu akan sulit diwujudkan. Berharap, dengan dibentuknya Satgas-Satgas PPA yang ada di kelurahan-kelurahan, kedepan kasus-kasus kekerasan yang sering dialami perempuan dan anak dapat semakin ditekan.