DPMPPA Gelar Acara Peningkatan Kapasitas Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekalongan Tahun 2021

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan menggelar acara Peningkatan Kapasitas Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekalongan Tahun 2021, pada tanggal 17-18 Maret 2021 yang digelar di ruang Jetayu, Kantor Sekda Kota Pekalongan. Acara tersebut dibuka langsung oleh Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid,SE dan diikuti oleh semua anggota Faskel Kota Pekalongan.

Aaf mengungkapkan, bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah proses pembangunan, dimana masyarakat dituntut untuk memiliki inisiatif dalam proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat tentunya hanya bisa terjadi, apabila masyarakat itu sendiri turut andil, ikut berpartisipasi dalam setiap proses kegiatan. Dalam hal ini, pembangunan partisipatif terdiri atas rangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis, memetakan potensi masalah, menjalankan perencanaan partisipatif, pengorganisasian komunitas, mobilisasi sumber daya, pengawasan, dan pemeliharaan hasil pembangunan. Suatu bentuk pembangunan tanpa adanya partisipasi masyarakat niscaya hasilnya akan kurang maksimal.

“Kita bisa mengambil contoh sederhana seperti yang terjadi di lingkungan kita, dimana masyarakat lebih menuntut pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana lingkungan, seperti selokan atau drainase yang tersumbat. Padahal, hal itu seharusnya bisa dicegah, manakala masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan, atau bisa juga melakukan kerja bhakti rutin. Sehingga, ketika datang musim hujan harapannya tidak terjadi banjir yang tidak kunjung surut” tutur Aaf.

Aaf mengungkapkan, bahwa tujuan dari kegiatan ini sendiri, adalah untuk meningkatkan kapasitas Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekalongan atau biasa disebut Fasilitator Kelurahan (Faskel). Dimana fasilitator merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dan keberadaannya sangat penting dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik di Kota Pekalongan. Oleh karena itu, proses pendampingan seperti ini haruslah berkelanjutan (suistainable).

“Seiring dengan dinamika kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Pekalongan, maka Peningkatan Kapasitas bagi Faskel menjadi bagian yang sangat penting. Mengingat, fungsi Faskel sendiri adalah sebagai pendamping mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban sampai dengan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel” jelas Aaf.

Aaf menuturkan, jika Faskel juga harus melakukan pendampingan, bimbingan dan pengawasan kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai mitra kelurahan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, tentunya masih banyak lagi fungsi fasilitator yang lain.

“Tugas Pemerintah Kota Pekalongan dalam hal ini tentunya akan terus memfasilitasi, membina, dan melaksanakan pendampingan dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang tentu saja tidak lepas dari peran Saudara sebagai Faskel”. Pungkas Aaf

Untuk itu, guna mendapatkan hasil yang baik, Aaf berharap semua peserta kegiatan agar senantiasa mematuhi aturan yang ada, pelajari dan cermati dengan baik, apa yang disampaikan oleh Narasumber sebagai bekal dalam melaksanakan tugas pendampingan di masyarakat.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Aaf berpesan kepada segenap fasilitator di Kota Pekalongan, agar :
  1. Tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan pekerjaan, sesuai dengan tupoksi masing-masing. Cermati kembali segala peraturan/ regulasi, sebagai pedoman dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat keberadaan Faskel sangat strategis dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan di Kota Pekalongan.
  2. Jalinlah komunikasi dan koordinasi dengan sesama tim fasilitator baik di tingkat kecamatan maupun kota, dengan seluruh komponen masyarakat termasuk unsur pemerintah dan pihak-pihak terkait yang kompeten di bidangnya.  Hal ini perlu kami sampaikan agar segala kendala dan dinamika yang terjadi di tengah-tengah perjalanan pelaksanaan kegiatan dapat diselesaikan dengan baik.
  3. Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekalongan dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di masyarakat dan menjadi pemberi solusi atas permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solver).
  4. Tetap semangat dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.