Diskusi Tematik Oleh Staff Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Upaya Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Walikota Pekalongan, H. M. Saelany Mahfudz SE. membuka acara diskusi tematik oleh staff ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2019 yang bertempat di Ruang Jetayu Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan yang diisi oleh Ibu Dra. Sri Danti Anwar ( Staff Ahli Bidang Pembangunan Keluarga PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Walikota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Junaid, SE., Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, SE., M.Si., Serta Plt. Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Yos Rosyidi., S.I.P., M.Si.
Menurut Saelany, kita semua harus berani mengambil peran dan tanggung jawab dalam rangka pencegahan perdagangan manusia maupun kekerasan dalam rumah tangga mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian hampir di seluruh Negara, karena kasus tersebut memang tidak hanya terjadi di Negara berkembang, tetapi juga di Negara maju.
Berbagai program dan kebijakan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak terus didorong untuk dilaksanakan di seluruh Negara. Bahkan, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) secara khusus memasukan aspek, mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi target yang harus dicapai pada tahun 2030 mendatang.
Saelany mengungkapkan bahwa untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa langkah yang telah diambil pemerintah, antara lain dengan menjamin informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, memastikan berfungsinya kelembagaan di tingkat desa untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak, memastikan berfungsinya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah, serta menggalang dukungan yang masif dari pemangku kepentingan.
“Sejalan dengan itu, syukur Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pekalongan sejak tanggal 18 Desember 2005 lalu telah mendirikan Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan. Dimana, tujuan dari didirikannya lembaga ini adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam hal pencegahan dini dan perlindungan sosial terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga” Pungkas Saelany.
Saelany juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan, yang selama ini telah bahu membahu dalam membantu pemerintah, mewujudkan Kota Pekalongan yang ramah terhadap anak. Dimana, pada tanggal 23 Juli 2019 kemarin, Kota Pekalongan berhasil memperoleh penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai Kota Layak Anak Tahun 2019 dengan Kategori Madya.
Menurut Saelany, kita semua harus berani mengambil peran dan tanggung jawab dalam rangka pencegahan perdagangan manusia maupun kekerasan dalam rumah tangga mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian hampir di seluruh Negara, karena kasus tersebut memang tidak hanya terjadi di Negara berkembang, tetapi juga di Negara maju.
Berbagai program dan kebijakan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak terus didorong untuk dilaksanakan di seluruh Negara. Bahkan, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) secara khusus memasukan aspek, mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi target yang harus dicapai pada tahun 2030 mendatang.
Saelany mengungkapkan bahwa untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa langkah yang telah diambil pemerintah, antara lain dengan menjamin informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, memastikan berfungsinya kelembagaan di tingkat desa untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak, memastikan berfungsinya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah, serta menggalang dukungan yang masif dari pemangku kepentingan.
“Sejalan dengan itu, syukur Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pekalongan sejak tanggal 18 Desember 2005 lalu telah mendirikan Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan. Dimana, tujuan dari didirikannya lembaga ini adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam hal pencegahan dini dan perlindungan sosial terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga” Pungkas Saelany.
Saelany juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan, yang selama ini telah bahu membahu dalam membantu pemerintah, mewujudkan Kota Pekalongan yang ramah terhadap anak. Dimana, pada tanggal 23 Juli 2019 kemarin, Kota Pekalongan berhasil memperoleh penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai Kota Layak Anak Tahun 2019 dengan Kategori Madya.