Demi Tingkatkan Komitmen Bersama, DPMPPA Kota Pekalongan Selenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LPM Dan BKM) Se-Kota Pekalongan Tahun 2024

DPMPPA Kota Pekalongan gelar Pembukaan Rapat Koordinasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LPM Dan BKM) Se-Kota Pekalongan Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024, yang bertempat di Ruang Jlamprang Kantor Setda Kota Pekalongan. Rakor dihadiri oleh Walikota Pekalongan, Kepala DPMPPA, para narsum dari OPD terkait, dan seluruh anggota LPM dan BKM se-Kota Pekalongan.
Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan mengungkapkan bahwa sudah menjadi kewajiban kita semua, baik pemerintah, pengurus LPM, BKM dan masyarakat agar senantiasa bersinergi/ bergotong-royong, karena dengan bersinergi kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik, dan apa yang menjadi harapan kita untuk menjadikan kelurahan yang mandiri dapat tercapai sesuai dengan target yang diharapkan.
Aaf berharap, sesuai dengan prinsip keorganisasian yang tertuang dalam Perwal Nomor 63 Tahun 2021 tentang LKK, dijelaskan bahwa LPM, BKM, RT maupun RW harus senantiasa mengutamakan prinsip-prinsip Ing Ngarso Sung Tulodho Ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani dan Saling Asah, Saling Asih serta Saling Asuh.
“Dengan demikian, sangat diperlukan adanya keterlibatan maupun sumbangsih pemikiran dari seluruh unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pasca kegiatan di lingkungan, sehingga ada kesinambungan yang dapat terwujud dalam setiap proses pembangunan.” Pungkas Aaf.
Aaf juga mengungkapkan tugas Pemerintah Kota Pekalongan dalam hal ini akan selalu memfasilitasi, membina dan melaksanakan pendampingan berbagai kegiatan pemberdayaan di Kelurahan, yang tidak lepas pula dari peran LKK yang telah terbentuk.
Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan mengungkapkan bahwa sudah menjadi kewajiban kita semua, baik pemerintah, pengurus LPM, BKM dan masyarakat agar senantiasa bersinergi/ bergotong-royong, karena dengan bersinergi kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik, dan apa yang menjadi harapan kita untuk menjadikan kelurahan yang mandiri dapat tercapai sesuai dengan target yang diharapkan.
Aaf berharap, sesuai dengan prinsip keorganisasian yang tertuang dalam Perwal Nomor 63 Tahun 2021 tentang LKK, dijelaskan bahwa LPM, BKM, RT maupun RW harus senantiasa mengutamakan prinsip-prinsip Ing Ngarso Sung Tulodho Ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani dan Saling Asah, Saling Asih serta Saling Asuh.
“Dengan demikian, sangat diperlukan adanya keterlibatan maupun sumbangsih pemikiran dari seluruh unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pasca kegiatan di lingkungan, sehingga ada kesinambungan yang dapat terwujud dalam setiap proses pembangunan.” Pungkas Aaf.
Aaf juga mengungkapkan tugas Pemerintah Kota Pekalongan dalam hal ini akan selalu memfasilitasi, membina dan melaksanakan pendampingan berbagai kegiatan pemberdayaan di Kelurahan, yang tidak lepas pula dari peran LKK yang telah terbentuk.