Demi Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak anak, DPMPPA selenggarakan Rakor Penyusunan Perwal Tentang Perlindungan Anak

Menindaklanjuti Perda Kota Pekalongan No.13 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan ,  menggelar Rakor Penyusunan Perwal pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2020 yang bertempat di Ruang Kalijaga Kantor Setda Kota Pekalongan. Adapun tujuannya untuk mengatur upaya apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak hak anak. Rapat tersebut turut dihadiri oleh beberapa instansi yang terkait seperti  Dinsos, Dinnakertrans, Dindik, dan BAPPEDA.

Pada rapat koordinasi penyusunan perwal tersebut, kepala dpmppa kota Pekalongan Sri Wahyuni S.H menyampaikan beberapa point penting dimana salah satunya yaitu Pelaksanaan amanat Perda yang harus dijabarkan secara teknis/lebih detail dalam Peraturan Walikota Pekalongan
Perwal yang diamanatkan tersebut dalam 8 (delapan) point dari 5 bab dan 8 pasal adalah sebagai berikut :
  1. Perwal tentang Perlindungan Anak Bagi Pekerja Anak  (Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan bagi pekerja anak)
  2. Perwal tentang Perlindungan Anak-anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus(tata cara pelaksanakan dan pemberian tempat perlindungan bagi anak korban perdagangan anak)
  3. Perwal tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan  Sosial Bagi Anak (tata cara, mekanisme dan standar upaya pencegahan )
  4. Perwal tentang Penyelenggarakan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak (tata cara mekanisme dan standar upaya pengurangan resiko)
  5. Perwal tentang Penyelenggarakan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak (tata cara mekanisme dan standar upaya penanganan)
  6. Perwal tentang Kelembagaan (Pelayanan Terpadu dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak Integratif)
  7. Perwal tentang Kota Layak Anak (Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, klaster, dan gugus tugas)
  8. Perwal tentang Kota Layak Anak (Pembinaan dan Pengawasan Kota Layak Anak)
Dan amanat perwal tersebut diampu oleh masing-masing OPD terkait sebagai koordinatornya.