DPMPPA Gelar Reorganisasi dan Pelatihan Forum Anak Kota Pekalongan

Pemerintah mengemban amanah pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak partisipasi merupakan salah satu hak dasar anak untuk mengemukakan dan didengar pendapat dan/atau aspirasinya ini menjadi dasar pembentukan forum anak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan menggelar kegiatan Reorganisasi dan Pelatihan Forum Anak Kota Pekalongan yang bertempat di Aula Pertemuan Gedung Diklat Pemerintah Kota Pekalongan, tanggal 18-19 Januari 2020. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sri Wahyuni. S.H. Dengan Peserta sebanyak 100 orang terdiri dari Forum Anak, masing-masing 2 orang, perwakilan dari SMPN se-Kota Pekalongan masing-masing 1 orang , perwakilan SMAN dan SMKN 1 orang, dan Forum anak Kota Pekalongan 16 orang dan siswa SLB 5 orang beserta pendamping. Selain itu, turut hadir pula Yuli Sulistiyanto dari LSM Setara Semarang dan fasilitator anak.
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa Forum Anak merupakan organisasi yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun, dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh Pemerintah sebagai media untuk mendengar, memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
“Forum anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan dapat menjembatani kepentingan anak-anak dan kepentingan orang dewasa. Forum anak bermanfaat sebagi media komunikasi dalam membangun pengertian antara anak-anak, orang dewasa. Orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak dan melindungi mereka” tutur Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga menuturkan bahwa Forum anak ini dibentuk di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat Kota Pekalongan yang ditetapkan dengan surat Keputusan. Untuk forum anak Kota Pekalongan yang terakhir ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan Nomor 411.05/0106 tahun 2017 dengan periode kepengurusan tahun 2017 sampai dengan 2019 yang berakhir pada 31 Desember 2019 . Sehingga perlu dilakukan reorganisasi sehingga kegiatan forum anak di Kota Pekalongan dapat terus berjalan.
Adapun materi yang disampaikan oleh Yuli Sulistiyanto dari LSM Setara Semarang dan fasilitator anak yaitu materi yg diberikan tentang Konvensi hak anak, kota pekalongan menuju layak anak, organisasi, forum anak sebagai 2P yaitu pelapor dan pelopor, partisipasi anak dalam pembangunan (musrenbang), dan PUP (pencegahan usia perkawinan anak)
Hak partisipasi merupakan salah satu hak dasar anak untuk mengemukakan dan didengar pendapat dan/atau aspirasinya ini menjadi dasar pembentukan forum anak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan menggelar kegiatan Reorganisasi dan Pelatihan Forum Anak Kota Pekalongan yang bertempat di Aula Pertemuan Gedung Diklat Pemerintah Kota Pekalongan, tanggal 18-19 Januari 2020. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sri Wahyuni. S.H. Dengan Peserta sebanyak 100 orang terdiri dari Forum Anak, masing-masing 2 orang, perwakilan dari SMPN se-Kota Pekalongan masing-masing 1 orang , perwakilan SMAN dan SMKN 1 orang, dan Forum anak Kota Pekalongan 16 orang dan siswa SLB 5 orang beserta pendamping. Selain itu, turut hadir pula Yuli Sulistiyanto dari LSM Setara Semarang dan fasilitator anak.
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa Forum Anak merupakan organisasi yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun, dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh Pemerintah sebagai media untuk mendengar, memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
“Forum anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan dapat menjembatani kepentingan anak-anak dan kepentingan orang dewasa. Forum anak bermanfaat sebagi media komunikasi dalam membangun pengertian antara anak-anak, orang dewasa. Orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak dan melindungi mereka” tutur Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga menuturkan bahwa Forum anak ini dibentuk di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat Kota Pekalongan yang ditetapkan dengan surat Keputusan. Untuk forum anak Kota Pekalongan yang terakhir ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan Nomor 411.05/0106 tahun 2017 dengan periode kepengurusan tahun 2017 sampai dengan 2019 yang berakhir pada 31 Desember 2019 . Sehingga perlu dilakukan reorganisasi sehingga kegiatan forum anak di Kota Pekalongan dapat terus berjalan.
Adapun materi yang disampaikan oleh Yuli Sulistiyanto dari LSM Setara Semarang dan fasilitator anak yaitu materi yg diberikan tentang Konvensi hak anak, kota pekalongan menuju layak anak, organisasi, forum anak sebagai 2P yaitu pelapor dan pelopor, partisipasi anak dalam pembangunan (musrenbang), dan PUP (pencegahan usia perkawinan anak)