PROFIL LPPAR

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang hingga saat ini semakin mmarak terjadi, kasus-kasus perkosaan, penganiayaan, pelecehan seksual, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ekploitasi ekonomi-politik-sosialbudaya, sampai-sampai peristiwa pembunuhan yang menimpa perempuan dan anak seperti telah menjadi potret buram kehidupan sosil saat ini.
Dalam upaya melindungi dan menegakan hak-hak Perempuan, Anak dan Remaja sebagaimana dimaksud Konvensi Hak Anak (KHA) dan Konvensi Penghapusan Tindak Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan, Kota Pekalongan berinisiatif mendirikan LEMBAGA PERLINDUNGAN PEREMPUAN ANAK DAN REMAJA (LPPAR) yang selanjutnya di syahkan melalui Surat Keputusan Walikota Pekalongan pada Tahun 2005
Dalam upaya melindungi dan menegakan hak-hak Perempuan, Anak dan Remaja sebagaimana dimaksud Konvensi Hak Anak (KHA) dan Konvensi Penghapusan Tindak Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan, Kota Pekalongan berinisiatif mendirikan LEMBAGA PERLINDUNGAN PEREMPUAN ANAK DAN REMAJA (LPPAR) yang selanjutnya di syahkan melalui Surat Keputusan Walikota Pekalongan pada Tahun 2005