Sosialisasi Perlindungan Anak dengan Perilaku Menyimpang
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, (DPMPPA) Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak dengan Perilaku Menyimpang hari ini selasa, tanggal 11 November 2025 di Aula Dinarpus Kota Pekalongan yang diikuti peserta sebanyak 50 orang terdiri dari Perwakilan GOW, PKK, Aisyiyah, Muslimat dan Fatayat Se Kota Pekalongan.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua TP.PKK Kota Pekalongan Inggit Soraya S.Sn, MM beliau menyampaikan perilaku menyimpang merupakan setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat atau kelompok tertentu, contoh perilaku menyimpang pada remaja seperti penyalahgunaan obat terlarang atau minuman keras, tawuran, bullying, seks bebas.
Sesi Materi pertama disampaikan oleh Immatulfathina P. S.Psi., M.Psi., Psikolog beliau menyamaikaan Faktor Penyebab Perilaku menyimpang diantaranya kurangnya perhatian dari orangtua dan kedekatan emosional antara anak dan orangtua yang tidak terjalin baik, pengelolaan emosi buruk tidak memiliki cara yang tepat dalam menghadapi masalah dan mengurangi emosi, rendahnya kontrol diri bahkan lingkungan pergaulan yang negatif ( termasuk pengaruh dari sosial media )
Materi kedua di sampaikan oleh Maziyah, SH Tim UPTD-PPA Kota Pekalongan beliau menyampaikan Aspek Hukum anak dengan perilaku menyimpang adalah tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial, moral atau hukum yang berlaku contonya. Berkelahi, memukul, mencuri, merusak, bolos sekolah, melawan guru, berbohong, sering marah. Anak yang berkonflik dengan Hukum anak sebagai pelaku tindak pidana undang- undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pada ibu-ibu terkait perilaku menyimpang dan resiko yang harus dihadapi sehingga dapat dimaksimalkan upaya pencegahan dan Perlindunganya terhadap anak kita.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua TP.PKK Kota Pekalongan Inggit Soraya S.Sn, MM beliau menyampaikan perilaku menyimpang merupakan setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat atau kelompok tertentu, contoh perilaku menyimpang pada remaja seperti penyalahgunaan obat terlarang atau minuman keras, tawuran, bullying, seks bebas.
Sesi Materi pertama disampaikan oleh Immatulfathina P. S.Psi., M.Psi., Psikolog beliau menyamaikaan Faktor Penyebab Perilaku menyimpang diantaranya kurangnya perhatian dari orangtua dan kedekatan emosional antara anak dan orangtua yang tidak terjalin baik, pengelolaan emosi buruk tidak memiliki cara yang tepat dalam menghadapi masalah dan mengurangi emosi, rendahnya kontrol diri bahkan lingkungan pergaulan yang negatif ( termasuk pengaruh dari sosial media )
Materi kedua di sampaikan oleh Maziyah, SH Tim UPTD-PPA Kota Pekalongan beliau menyampaikan Aspek Hukum anak dengan perilaku menyimpang adalah tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial, moral atau hukum yang berlaku contonya. Berkelahi, memukul, mencuri, merusak, bolos sekolah, melawan guru, berbohong, sering marah. Anak yang berkonflik dengan Hukum anak sebagai pelaku tindak pidana undang- undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pada ibu-ibu terkait perilaku menyimpang dan resiko yang harus dihadapi sehingga dapat dimaksimalkan upaya pencegahan dan Perlindunganya terhadap anak kita.
PRINT +
DOWNLOAD PDF